Keuangan sekolah merupakan salah satu
faktor penting untuk menunjang keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan di
sekolah. Ketersediaan keuangan sekolah dalam jumlah yang memadai akan dapat
dimanfaatkan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin maupun kegiatan
lain untuk tujuan pengembangan atau peningkatan kualitas pendidikan. Ketersediaan dana dalam jumlah yang
memadai belum dapat menjamin ketercapaian tujuan, tanpa diikuti dengan
pengelolaan keuangan sekolah yang dilakukan secara baik dan tertib sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadministrasian keuangan. Di samping itu, keuangan
merupakan hal yang sangan sensitif. Oleh karena itu, keuangan sekolah perlu
dikelola secara cermat, sistematis dan transparan sehingga berbagai anggapan
negatif terhadap pengelola keuangan
sekolah dapat dihindari. Kondisi ini juga memungkinkan terciptanya suasana
kondusif bagi personil sekolah untuk bekerja sama guna mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
1.
Pengertian
Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengertian
pengelolaan keuangan sekolah cenderung dibatasi pada ruang lingkup yang lebih
sempit, yaitu pencatatan uang masuk dan uang keluar. Batasan ini jelas belum
mencakup semua aktivitas yang mesti dilakukan dalam pengelolaan keuangan
sekolah.
Dalam
arti luas, pengelolaan keuangan sekolah mencakup kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah yang
sudah dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan sekolah selama periode tertentu,
misalnya untuk satu tahun ajaran. Batasan ini menggambarkan bahwa kegiatan
pengelolaan keuangan sekolah dimulai dari perencanaan dengan mengidentifikasi
berbagai aktivitas yang akan didanai dan sumber-sumber dana yang akan
diperoleh. Rencana yang disusun akan direalisasikan dalam penyelenggaraan
kegiatan sekolah perlu dicatat secara rapi dan disiapkan bukti-bukti
pengeluaran yang lengkap. Hal ini akan memudahkan proses pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan sekolah nantinya. Dengan demikian akan tercipta
tertib administrasi keuangan sekolah.
2.
Perencanaan
Keuangan Sekolah
Manajemen
sekolah yang tertib, diantaranya, menuntut adanya anggaran belanja sekolah yang
direncanakan secara cermat dan teliti serta realistis. Oleh karena itu, pada
setiap awal tahun ajaran ( setiap 1 januari ) kepala sekolah telah menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah ( RAPBS ). RAPBS pada dasarnya
memuat tentang berbagai program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah
selama satu kegiatan yang akan dilaksanakan sekolah keuangan untuk membiayai
program tersebut selama satu tahun anggaran ( 1 januari sampai dengan 31
desember ).
Penyusunan
RAPBS dapat menempuh beberapa langkah. Sutisna ( 1989 ) menyatakan langkah
dimaksud sebagai berikut :
a. Penetapan
tujuan. Perumusan tujuan adalah suatu keharusan dalam penyusunan anggaran yang
efektif.
b. Penjabaran
tujuan kedalam program pendidikan. Konseptualisasi dan formulasi
program-program yang ditujukan kepada implementasi tujuan-tujuan lembaga
merupakan dimensi yang berarti bagi kebutuhan anggaran belanja.
c. Penentuan
sumber daya manusia dan materil yang berimplementasi program-program pendidikan
yang ditetapkan. Pada tahap ini mesti ada gambaran yang jelas mengenai : (a).
Jumlah staf dan kemampuan-kemampuan, (b). Gedung dan fasilitas fisik, (c).
Perlengkapan dan pembekalan, (d). Pelayanan bantuan, operasi dan pemeliharaan
dan (e). Pelayanan administratif.
d. Pembuatan
perkiraan anggaran belanja dengan teliti. Kemampuan untuk menerjemahkan
program-program pendidikan ke dalam ekvalensi keuangan adalah penting dalam
penyusunan anggaran belanja.
Pembuatan anggaran belanja sekolah
mencakup kegiatan melakukan analisis terhadap pengeluaran dan pendapatan.
Pengeluaran biaya sekolah meliputi aspek : (1). Pengawasan umum, (2).
Pengajaran, (3). Pelayanan bantuan, (4). Pemeliharaan gedung, (5). Operasi dan
(6). Pengeluaran tetap, jasa hutang ( Sutisna, 1989 ).
Pengeluaran pada bidang pengawasan umum
meliputi : gaji para administrator, para pembantu administratif, biaya
perlengkapan kantor dan perbekalan. Pengajaran, aspek pengeluaran mencakup : gaji
guru, buku pengajaran biasanya kategori ini dialokasikan 70-75 persen dari
keseluruhan anggaran belanja. Pelayanan bantuan, pengeluaran untuk bidang ini
terdiri dari : pelayanan kesehatan, bimbingan dan perpustakaan. Untuk
pemeliharaan gedung, pengeluarannya ditujukan pada penggantian dan perbaikan
perlengkapan, pemeliharaan gedung dan halaman sekolah. Biaya operasional
mencakup : telepon, air, listrik, sewa gedung dan tanah dan gaji personil
pemeliharaan gedung.
Spesifikasi jenis pengeluaran diatas tidak
semuanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan pembayarannya bukan dari
dana sekolah. Hal yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah berkenaan dengan
dana untuk pengeluaran rutin atau operasional.
Selain itu, pertimbangan jenis
pengeluaran keuangan juga dapat menggunakan bidang garapan, administrasi
pendidikan misalnya : kurikulum, personil, kesiswaan, keuangan, sarana
prasarana, hubungan sekolah, masyarakat, supervisi serta ketatausahaan.
Disamping menetapkan pengeluaran dalam
penyusunan RAPBS juga harus dipertimbangkan sumber-sumber pendapatan keuangan
sekolah. Sumber keuangan bagi sekolah negeri biasanya diperoleh dari APBN, SPP
dan BP3. Sementara itu, sumber pendapatan bagi sekolah swasta berasal dari
subsidi pendapatan SPP dan donatur.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
peningkatan peranserta masyarakat atau pemberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah menjadi amat penting. Peningkatan
peranserta ini diharapkan menghasilkan adanya dukungan dana yang memadai dari
masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan.
Terakhir, dalam proses penyusunan RAPBS
kepada sekolah seharusnya melibatkan para guru. Ini dimaksudkan untuk menampung
kebutuhan-kebutuhan riil dari guru-guru sehingga perencanaan anggaran yang
disusun menunjang keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah.
3. Penggunaan Keuangan Sekolah
Tertib
administrasi keuangan sekolah ditentukan pula oleh penggunaan keuangan yang
rapi dan teliti. Untuk mendukung terciptanya kondisi ini perlu ditata sistem
yang menyangkut penggunaan keuangan sekolah, misalnya aturan-aturan,
penyelenggaraan keuangan. Oleh karena itu, kepada sekolah mesti mencermati dan
memahami sistem dan aturan yang menunjang tertib administrasi keuangan.
Depdagri dan Depdikbud (1996) menyatakan bahwa dalam administrasi keuangan
harus ada pemisahan tugas antara fungsi otorisator, ordonator dan bendaharawan.
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran keuangan. Ordonator adalah
pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas
segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
Ordonator di bidang pengeluaran adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
otorisator untuk memeriksa atau menguji tagihan kepada negara, kemudian
memerintahkan pembayaran dan membebankan tagihan tersebut pada mata anggaran.
Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan dan
mengeluarkan uang atau surat-surat berharga lainnya, yang dapat dinilai dengan
uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Berdasarkan
konsep, pemisahan tugas diatas, maka kepala sekolah berfungsi sebagai
otorisator. Disamping itu, kepala sekolah dilimpahi pula sebagian fungsi
ordonator dalam rangka memerintahkan pembayaran. Bendaharawan sekolah dilimpahi
fungsi ordonator dengan tugas menguji hak atas pembayaran.
Kepala
sekolah selaku pimpinan satuan kerja wajib melakukan fungsi pengawasan. Oleh
sebab itu kepala sekolah tidak dibenarkan melaksanakan fungsi bendaharawan.
Untuk
menghindari kesimpangsiuran administrasi keuangan sekolah, maka pembukuan
penggunaan uang dari masing-masing sumber harus jelas. Hal ini menuntut
bendaharawan untuk bekerja secara teliti dan cermat. Penggunaan uang mestinya
sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena
itu, pengaturan penggunaan dan pembukuan keuangan tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang dan semuanya harus melalui proses dan prosedur yang berlaku.
Berkenaan dengan hal ini, Soetopo dan Soemanto (1982) menyatakan sebagai
berikut :
a. Sebaiknya
orang yang memegang kas tidak sekaligus memegang pembukuannya.
b. Setelah
uang diterima harus dibukukan dan ditulis sesuai dengan mata anggaran
masing-masing.
c. Penggunaan
uang harus ada bukti atau dokumen berupa kuitansi atau bukti lain yang sah.
d. Semua pengeluaran harus dibukukan.
e. Setiap
dokumen yang dijadikan bukti pengeluaran harus diberi nomor, tanggal dan harus
diketahui atau diparaf oleh pejabat yang bertanggung jawab ( kepala sekolah ).
f. Tiap
halaman buku harus diberi huruf dan paraf dari pemegang buku kas.
g. Kesalahan-kesalahan
tidak boleh dihapus, tetapi harus digaris atau dicoret baik-baik dan dibubuhkan
paraf.
h. Buku
kas dibuka dan ditutup tiap bulan meskipun tidak ada pemakaian atau pemasukan serta
pengeluaran.
i.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang
tidak diinginkan harus diadakan pengawasan yang kontiniu.
j.
Kepala sekolah mestinya menunjuk petugas
yang menanggani keuangan sekolah benar-benar memilih pengetahuan dan kemampuan
dalam bidang keuangan.
Penggunaan keuangan sekolah mesti
mempedomani RAPBS yang sudah disusun. Pengguanaan keuangan sekolah antara lain
dapat mempedomani hal-hal sebagai berikut :
a. Data
rutin dipergunakan sesuai dengan mata anggaran yang tealah diteteapkan.
b. Dana
BP3 dan dana dari sumber lainnya dapat dipergunakan untuk :
1) Kegiatan
peningkatan mutu pendidikan antara lain :
a) Peningkatan
kemampuan profesional.
b) Supervisi
pendidikan.
c) Evaluasi.
2) Kegiatan
ekstrakurikuler, yaitu :
a) Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS).
b) Pramuka.
c) Olahraga
dan seni.
3) Bahan
pengajaran atau pratikum, keterampilan, yaitu :
a) Penambahan
sarana pengajaran.
b) Penambahan
bahan pratikum atau , perpustakaan serta keterampilan.
4) Kesejahteraan
personil sekolah.
Guna mendukung tertib administrasi
keuangan sekolah, maka dalam penggunaan uang perlu disediakan kelengkapan
administrasi keuangan dengan sejumlah buku-buku. Setiap buku hendaknya diisi
secara teratur sehingga berbagai data dan informasi keuangan padat direkam
dengan baik. Beberapa buku yang diperlukan dalam penyelenggaraan keuangan
sekolah adalah :
1) Buku
kas.
2) Leger
gaji.
3) Buku
kas harian.
4) Buku
catatan SPMU.
5) Buku
atau daftar SPJ.
6) Buku
pemeriksaan.
7) Buku
setoran pajak.
8) Buku
iuran BP3.
9) Buku
tabungan.
4.
Pertanggungjawaban
Keuangan Sekolah
Penggunaan keuangan sekolah selama satu tahun
anggaran harus dapat dipertanggungjawaban oleh kepala sekolah.
Pertanggungjawaban dapat disampaikan pada pimpinan, sumber pemberi dana maupun
kepala personil sekolah untuk dapat diketahui bersama. Hal ini perlu dilakukan
mengingat “keuangan” merupakan hal yang sangat sensitif. Oleh karena itu dalam
pertanggungjawaban keuangan sekolah harus diuraikan dengan jelas sumber
keuangan, jumlah dana, rincian penggunaan dilengkapi dengan bukti-bukti
pengeluaran yang sah. Laporan pertanggungjawaban dapat disusun berdasarkan
laporan keuangan bulanan, triwulan atau semester. Ketidakjelasan laporan
pertanggungjawaban keuangan sekolah akan menambah anggaran negatif terhadap
kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan sekolah yang
tidak tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar